MALANG, iNews.id - DPD Perindo Kabupaten Malang memenuhi syarat verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2024. Hasil ini diketahui setelah KPU Kabupaten Malang melakukan verifikasi di kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Malang, Senin (17/10/2022).
Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Malang Bambang Anjar menyatakan, ada beberapa berkas dokumen yang diserahkan ke KPU Kabupaten Malang untuk verifikasi faktual itu. Berkas sebanyak lima lembar ini berisikan surat keterangan domisili kantor, surat keterangan sewa menyewa, KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) para pengurus DPD.
"Total lima lembar yang kita serahkan. Selama verifikasi lancar-lancar saja, diperiksa keterlibatan wanita kita memenuhi, ada dua perempuan dan tiga laki-laki, sudah memenuhi syarat," ucap Bambang Anjar, Senin (17/10/2022) petang.
KPU Kabupaten Malang juga mencocokkan berkas KTP dan KTA yang dilampirkan dengan yang dimasukkan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, hasilnya memang diakui cocok. Selain keberadaan kantor DPD Partai Perindo Kabupaten Malang, juga dicek.
"Keberadaan kantor tadi ada dua alamat, rumah saya ikut dimasukkan. Kemarin sudah saya beritahu alamatnya yang benar di Bunut Wetan. Sudah kita surati juga, di Sipolnya salah ketik," tuturnya.
Selain alamat domisili kantor, Bambang menyebut tak ada kendala berarti pada proses verifikasi faktualnya. Bahkan dari kelengkapan kantor dinilai juga sudah bagus, beberapa kali anggota KPU Kabupaten Malang disebut Bambang juga langsung mendokumentasikan melalui foto dan video untuk proses verifikasi faktual.
"Yang lain-lain nggak ada masalah. Lolos verifikasi faktual, cuma tadi hanya kantornya alamatnya saja, kelurahan dan kecamatannya sudah benar, cuma ada rumah saya masuk," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait