Setelah digunakan, mesin pencacah tersebut langsung dijual kembali oleh pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari.
Sementara abu sisa pembakaran jenazah dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Bengawan Madiun dan kawasan Jembatan Sungai Winongo.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim telah mengamankan seluruh barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, meliputi sampel potongan tulang, abu sisa pembakaran, serta satu unit mesin pencacah giling jasad.
Pelaksanaan pra-rekonstruksi di rumah Jalan Kunir tersebut merupakan bagian dari langkah tim penyidik untuk menguji keabsahan keterangan tersangka dengan temuan fakta di lapangan.
Proses pra-rekonstruksi yang digelar oleh jajaran kepolisian ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas secara rinci alur kronologi tindak pidana pembunuhan keji tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus memilukan ini bermula dari laporan kehilangan keluarga pada 5 Oktober 2026 ke Polres Madiun Kota, lantaran kedua korban hilang kontak sejak 20 September 2026.
Misteri hilangnya ibu dan anak itu akhirnya terbongkar tragis usai polisi meringkus Dwi Bagus Martono.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait