SUMENEP, iNews.id – Mengurus paspor di Kabupaten Sumenep kini lebih mudah. Pemohon tak perlu repot pergi ke Kantor Imigrasi Pamekasan, tetapi cukup datang di Mal Pelayanan Publik (MPP) kabupaten setempat.
"Permohonan pelayanan paspor di wilayah Kabupaten Sumenep ini merupakan permintaan dari Pemerintah daerah, yang nantinya akan menjadi cikal bakal berdirinya UKK (Unik Kerja Keimigrasian)," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Hendro, Rabu (14/12/2022).
Karena itu pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Sumenep atas inovasi pelayanan terbaik kepada masyarakat tersebut. Sebagai bentuk dukungan, pihaknya terus bersinergi dan berkolaborasi menciptakan Unit Layanan Paspor.
Hendro mengatakan, apabila di masa depan Kabupaten Sumenep memiliki Kantor Imigrasi, otomatis nama Sumenep akan tercetak di buku paspor, sehingga akan mendunia dan dilirik masyarakat internasional.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait