Kejati Jatim membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi uang pakan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Sebelumnya, penyidik menetapkan mantan Dirut KBS berinisial CA sebagai tersangka. (Foto: iNews)

Seiring berjalannya waktu dan penanganan kasus, pihak pengelola KBS dipastikan telah melakukan perbaikan serta pengkondisian ulang terhadap gizi dan perawatan para satwa. 

Meskipun kondisi satwa telah membaik saat ini, proses hukum atas dugaan penyewenang-wenangan dana operasional sebesar Rp10,2 miliar oleh tersangka CA tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network