Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) mulai 4 hingga 15 Januari 2021. (Foto: iNews.id/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menerapkan Pembatasan Kegiatan Berskala Besar (PKBB) mulai 4 hingga 15 Januari 2021. Hal itu dilakukan setelah 20 orang civitas akademika kampus tersebut terpapar Covid-19 dengan satu orang meninggal dunia.

"Mulai 4 Januari sampai 15 Januari kami ada PKBB, karena memang data dari Unesa Crisis Center ada 20 civitas akademika yang positif Covid-19," kata Kepala Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum di Surabaya, Senin (4/1/2021).

Sebanyak 20 orang yang terpapar Covid-19 itu menurutnya termasuk dosen dan pegawai kampus.

Selama masa PKBB, pihak kampus menerapkan sistem kerja bergantian yakni work from home (WFH) dan worf from office (WFO). Jumlah pegawai yang datang maksimal 25 persen dari total pegawai di tiap unit kerja.

Kemudian bagi pegawai atau dosen yang baru datang dari luar kota, diwajibkan untuk menyertakan hasil pemeriksaan rapid atau swab antigen yang menyatakan negatif Covid-19 sebelum kembali ke kampus.

"Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kampus," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network