Mardjoko mengatakan, pihaknya mengetahui jika Diskotik Triple X masih beroperasi berasal dari informasi masyarakat. Padahal, selama ini petugas sudah berulangkali melakukan razia ruko Jalan Kedungdoro Surabaya.
Mardjoko mengatakan, diskotik dengan sembunyi-sembunyi. Biasanya, mereka menunggu razia selesai untuk buka. "Mereka selaly curi-curi. Jika kami lakukan giat razia di sore hari, meraka buka di malam hari. Dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," katanya.
Diketahui, razia tempat hiburan terus dilakukan petugas gabungan selama PPKM di Surabaya. Selain ada aturan jam malam, tempat hiburan juga dilarang buka selama PPKM berlangsung. Upaya ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait