Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang las, warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dihukum kebiri kimia setelah terbukti memperkosa sembilan anak. Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015. Aris sekaligus menjadi warga Indonesia yang pertama kali divonis hukuman kebiri kimia.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun. Selain itu, Aris dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait