"Di sembilan titik ini sama-sama gak jelas, apakah tanah negara atau tanah wakaf," tegas Nur Rahmat.
Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Agus Purwanto mempersilahkan warga untuk melapor ke polisi jika merasa ratusan sertifikat tanah itu cacat hukum. BPN bersikukuh bahwa seluruh sertifikat tanah yang dikeluarkan sudah sesuai SOP yang berlaku.
"Itu bisa dilihat dari tanda tangan saya. Kami sudah sesuai dengan prosedur, pengajuan Panembahan Somala sudah saya kembalikan. Jika ada yang keberatan maka permohonan ini juga kami kembalikan," ucap Agus.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait