Pria yang menganiaya petani lansia hingga tewas gegara isu santet ditangkap polisi di Kabupaten Lamongan. (Foto: iNews)

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu batang tongkat kayu yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian dan sarung milik korban yang ternoda darah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku K kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network