"Kita juga akan memproses apabila ada merenggut nyawa seseorang, kita akan gunakan Pasal 359 KUHP, unsur kelalaian," kata Kosasih.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
"Kita juga akan memproses apabila ada merenggut nyawa seseorang, kita akan gunakan Pasal 359 KUHP, unsur kelalaian," kata Kosasih.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait