Setelah menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak mana pun, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Setelah menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak mana pun, jenazah korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan secara layak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait