MALANG, iNews.id - Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divis Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memeriksa 18 anggota polisi atas tragedi Kanjuruhan. Ke-18 polisi itu diperiksa karena dianggap bertanggung jawab atau sebagai operator pemegang senjata pelontar gas air mata.
Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022). Dia menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap fakta terjadinya tragedi memilukan itu.
Pihaknya juga mendalami terkait masalah manajer pengamanan mulai dari pangkat perwira sampai pamen. "Penggunaan gas air mata saat terjadinya kericuhan juga menjadi bagian materi yang dilakukan pendalaman," katanya, Senin (3/10/2022).
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait