Kebijakan Tapera yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dinilai memberatkan buruh karena upah di Jawa Timur yang masih rendah. Program ini, lanjut dia membebankan 2,5% dari gaji buruh dan 0,5% dari pengusaha tanpa adanya bantuan iuran dari pemerintah.
"Kebijakan ini semakin membebani biaya hidup buruh, terutama dengan daya beli yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Tapera, yang seharusnya bersifat sukarela, kini menjadi tabungan yang memaksa," ujar Koordinator aksi, Khoirul Anam.
Menurut para buruh, kepesertaan dalam Tapera selama puluhan tahun belum cukup untuk membeli rumah. Mereka menuntut agar program Tapera dicabut dan tidak dilaksanakan, karena program yang seharusnya dirancang untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi beban baru bagi mereka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait