Ratusan buruh dari berbagai wilayah di Jawa Timur berkumpul di depan Gedung Negara Grahadi menolak kebijakan Tapera, Kamis (13/6/2024). (Foto: Rahmat Ilyasan).

Kebijakan Tapera yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, dinilai memberatkan buruh karena upah di Jawa Timur yang masih rendah. Program ini, lanjut dia membebankan 2,5% dari gaji buruh dan 0,5% dari pengusaha tanpa adanya bantuan iuran dari pemerintah.

"Kebijakan ini semakin membebani biaya hidup buruh, terutama dengan daya beli yang turun 30% dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja. Tapera, yang seharusnya bersifat sukarela, kini menjadi tabungan yang memaksa," ujar Koordinator aksi, Khoirul Anam.

Menurut para buruh, kepesertaan dalam Tapera selama puluhan tahun belum cukup untuk membeli rumah. Mereka menuntut agar program Tapera dicabut dan tidak dilaksanakan, karena program yang seharusnya dirancang untuk kesejahteraan rakyat justru menjadi beban baru bagi mereka.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network