MOJOKERTO, iNews.id - Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris (20), menolak hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dia memilih hukuman mati ketimbang dikebiri.
Aris yang merupakan warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko kini berada di sel isolasi Lapas Klas IIB Mojokerto.
"Ya kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu," ujar pemuda yang bekerja sebagai tukang las itu di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Senin (26/8/2019).
Dia mengatakan, siap menerima hukuman apapun, kecuali hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Mojokerto. Aris mengaku lebih siap bila harus menerima hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati.
"Saya pilih dihukum mati saja dari pada disuntik (kebiri kimia). Atau dihukum seumur hidup saya tidak apa-apa. Kalau boleh minta, hukuman 20 tahun," ujar dia.
Aris membantah, saat menjalankan aksi pemerkosaan tersebut disertai kekerasan. Dari pengakuannya, dia selalu merayu korban dengan iming-iming uang jajan.
Saat korban terbuai, kata dia, barulah aksi cabul tersebut dilakukan. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kosong atau di pekarangan rumahnya. Mirisnya, pelaku juga mengaku pernah mencabuli korban di lingkungan masjid.
"Tidak pernah menganiaya, ya tidak saya paksa. Kemudian, saya bawa ke tempat sepi. Iya pernah di masjid, tapi di luarnya," ujar dia.
Pelaku mengaku, sebenarnya tak tertarik dengan anak-anak. Namun karena tak punya uang lebih untuk ke lokasi prostitusi, dia kemudian menyasar para korban. Hasratnya timbul setelah dia menonton video porno.
Aris pun mengaku menyesal sudah menjadikan anak-anak sebagai korban nafsunya. Dia mengaku siap menjalani hukuman, namun bukan kebiri kimia.
"Kalau disuntik kebiri, saya tetap menolak. Nanti kalau disuruh tanda tangan surat eksekusi saya tidak mau," kata dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait