MOJOKERTO, iNews.id – Terpidana kasus pencabulan sembilan anak di bawah umur divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan hukuman kebiri kimia. Selain itu, predator seks anak ini dihukum kurungan penjara 12 tahun penjara.
Identitas terpidana kasus pencabulan tersebut yakni Muhamad Aris (20), warga Desa Mengelo, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2018 setelah aksi bejatnya mencabuli korban terekam CCTV di Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon. Hasil penyelidikan, korban pelaku bukan hanya satu orang namun mencapai sembilan gadis di bawah umur.
“Jadi perkara ini sudah diputus Pengadilan Negeri Mojokerto dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Yang pada intinya dijatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana tersebut, ada pidana tambahan yaitu kebiri kimia,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).
Sementara menyangkut eksekusinya, masih akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit di Mojokerto.
"Metode kebiri kimia ini dengan menyuntikan zat-zat tertentu untuk menurunkan kadar hormon testosteron. Eksekusinya segera dilakukan, kami akan sampaikan kembali,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait