SURABAYA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Penolakan ini disampaikan karena aturan tersebut menurunkan kualitas komponen KHL.
“KHL yang dikeluarkan oleh menteri Ketenagakerjaan itu ngawur. Sebab, kualitasnya diturunkan. Ini merugikan buruh. Karena itu, kami menolak,” kata Sekjen FSPMI Jazuli, Jumat (23/10/2020).
Jazuli mengatakan, Permenaker tersebut memang menambah jumlah komponen KHL, dari 60 jenis menjadi 64 jenis. Namun, kualitasnya dikurangi. Untuk komponen gula pasir misalnya, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 3 kg kini diturunkan menjadi hanya 1,2 kg.
“Secara kuantitas memang bertambah, dari 60 menjadi 64 komponen. Tapi kualitasnya dikurangi, itu kan ngawur,” ujarnya.
Jazuli mengatakan, penurunan kualitas tersebut diyakini bisa menghambat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Padahal, besaran UMP, khususnya di Jatim seharusnya naik di tahun di 2021.
Jazuli berpatokan pada subsidi gaji yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp600.000, bagi mereka yang bergaji di bawah Rp5 juta. Subsidi tersebut, kata Jazuli, mengindikasikan gaji buruh seharusnya berada di kisaran Rp5 juta.
“Sekarang UMK di Surabaya aja masih Rp4,2 juta. Kalau naiknya Rp600.000, masih di bawah Rp5 juta. Presiden menyampaikan bahwa buruh yang upahnya di bawah Rp5 juta, wajib diberikan subsidi Rp600.000,” ujarnya.
Ketentuan tersebut menurut Jazuli, menunjukkan bahwa presiden mengakui gaji buruh yang di bawah Rp5 juta itu harus ada kenaikan upah untuk menjaga daya beli. “Karena itu kami tetap menghendaki kenaikan itu,” katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait