Terdakwa kasus mutilasi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (16/10/2025). (Foto: iNews)

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Eko Fitrianto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. 

Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup. Namun, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Eko Wahyudi, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga terdakwa,” kata Eko Wahyudi usai persidangan.

Kasus mutilasi yang sempat menggegerkan warga Jombang ini kini dinyatakan berakhir di meja hijau. Keputusan hakim diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network