Majelis hakim membacakan putusan dua terdakwa kasus pemerkosaan anak di Kediri. (Foto: Afnan Subagio)

Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jatim Muhammad Mirdasy menyatakan pihaknya sangat peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Sebab, dia mengatakan Partai perindo memandang martabat perempuan penting.

"Ini bagian terpenting kemanusiaan untuk melindungi siapa saja yang harus kita lindungi, wanita salah satu yang harus kita lindungi," kata Mirdasy.

Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network