Sementara itu, Ketua DPW Partai Perindo Jatim Muhammad Mirdasy menyatakan pihaknya sangat peduli terhadap kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak. Sebab, dia mengatakan Partai perindo memandang martabat perempuan penting.
"Ini bagian terpenting kemanusiaan untuk melindungi siapa saja yang harus kita lindungi, wanita salah satu yang harus kita lindungi," kata Mirdasy.
Sebagai informasi, dalam kasus ini majelis hakim PN Kediri juga telah menjatuhkan vonis terhadap ayah kandung korban berinisial ZA hukuman 13 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lain berinisial RS dan AG masing-masing tiga tahun dan delapan tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait