Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman (dua dari kiri) saat memeriksa saksi di KJRI Hongkong. (istimewa).

Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut. Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya. 
"Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun," tuturnya.

Diketahui, kasus pemerasan dan pornografi ini diungkap polisi berdasarkan aduan salah satu korban yang bekerja di Hongkong yang telah berhubungan dengan tersangka pada November 2022 lalu. Tersangka kemudian terbang ke Hongkong pada Januari 2023 dengan alasan bisnis. 

Di Hongkong, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Tsim Sha Tsui dan direkam tersangka. Bermodal rekaman video tak senonoh itu, tersangka kemudian meminjam duit dengan total Rp120 juta kepada korban. 

Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video atau foto asusila tersebut. Total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka sebesar Rp120 juta dan tak pernah dikembalikan.

M Farouk Fajar alias Kenny kemudian ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 April 2023, lalu. Setelah dua alat bukti cukup dimiliki penyidik, Farouk atau Kenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga sekarang.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network