"Namun sampai dengan sekarang korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut, sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang kajari atau pegawai kejaksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiganya ternyata telah lama melakukan aksinya, tepatnya sejak 2019. Beberapa orang disinyalir telah menjadi korban tipu daya kejaksaan gadungan ini.
"Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA)," tuturnya.
Total ada ketiga pelaku berhasil keuntungan hingga Rp2 miliar lebih dari beberapa korban di wilayah Kabupaten Malang. "Dari hasil penyidikan juga kami dapatkan keterangan bahwa hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 milyar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang," kata Donny.
Diketahui, tiga pelaku jaksa gadungan diamankan di sebuah hotel di Yogyakarta pada Jumat 18 Maret 2022. Ketiganya diamankan setelah Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait