Dari operasi penggerebekan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah gudang penimbunan BBM di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Hasilnya, diketahui BBM yang disimpan di dalam tangki dan drum-drum tidak memiliki dokumen BBM industri. Penjaga gudang yang diperiksa petugas juga mengakui solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Dari bukti awal itu, polisi lalu menyita seluruh barang bukti terkait yang ada. Mulai dari satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE-8698-UB berisi delapan ton solar berikut STNK dan kunci.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit truk tangki warna biru nopol N-9692-EF isi 4.500 liter solar serta satu unit truk boks warna putih nopol B-9816-WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait