Tim gabungan Dishub Kota Malang mengamankan sejulah jukir liar yang menarik tarif di atas ketentuan. (Foto: MPI)

Widjaja menjelaskan, sesuai aturan yang ada seharusnya bahu jalan tidak digunakan parkir, kecuali pada tempat-tempat yang sudah diatur dan resmi dikelola oleh juru parkir Dishub Kota Malang. Apalagi pada peruntukannya parkir itu ternyata sampai menginap dan melebihi bahu jalan.

Kabid Parkir Dishub Rahmat Hidayat mengungkapkan, jukir liar dan jukir resmi Dishub Kota Malang, yang masih nekat menggunakan tarif di atas ketentuan, akan dipidanakan dan diserahkan ke kepolisian. 

"Di sini melakukan pembinaan dulu, solusinya nanti apa kalau misalkan diulangi lagi, kalau sudah di luar pembinaan kita nggak sanggup. Nanti jadi kepolisian, baik itu nanti unsur pidananya penggelapan atau punglinya itu nanti terserah dari kepolisian," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network