Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait