Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (kedua dari kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (12/10/2022). (Foto: Hari Tambayong)

Diketahui, mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, dilepas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, berkas perkara yang disangkakan atas tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19. 

Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan. 

"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network