Setelah kejadian, Polrestabes Surabaya bergerak cepat agar tawuran tidak meluas. Tak hanya itu, polisi juga mempertemukan kedua kelompok pesilat untuk beraudiensi.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya dan para guru di sekolah agar anak-anak ini tidak melakukan hal yang sama," ucap.
Atas perbuatanya, ketiga pelaku telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat Pasal 170 (1) dan ayat ke 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait