Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.(foto: iNews.id/ihya" ulumuddin)

"Jadi tetap mengumandangkan adzan salat berjemaah tapi hanya untuk internal masjid. Mereka antara lain pengurus dan yang bertugas untuk menjaga kebersihan dan keamanan. Jadi mohon maaf kalau selama PPKM Darurat kami tidak menyelenggarakan salat jemaah untuk umum, termasuk salat Jumat dan salat Idul Adha
 
Diketahuim salah satu poin peraturan PPKM Darurat yakni melarang masjid menggelar salar lima waktu berjemaah dan salat Jumat yang bisa menimbulkan kerumunan. Pengurus Masjid Al-Akbar Surabaya mengakui telah menerima surat imbauan itu dan menjalankannya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network