Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

Dia menyatakan, pihaknya telah mengatur regulasi agar kerugian para korban bisa terakomodasi. Apalagi jika nantinya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan Wahyu Kenzo harus melakukan restitusi atau ganti rugi kepada korban.

"Nanti ada melalui LPSK bisa, melalui pihak yang ada saat ini, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum bisa menyesuaikan. Makanya kami harus mengatur suatu regulasi," katanya.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network