Polisi bersenjata lengkap siaga di lokasi pengamanan satu terduga teroris di Kota Batu. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

"Barang bukti (berupa) bahan kimia," katanya.

Atas perbuatannya, terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15  Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network