Usai mencuri dengan cara merusak stang motor, para pelaku yang memiliki peran masing-masing membawa kabur sepeda motor curiannya untuk dijual kepada penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara,” ujar AKP Agus Santoso.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dua unit sepeda motor dari tangan komplotan satpam ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara dan terpaksa mendekam di dalam tahanan Mapolsek Rungkut Surabaya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait