Di tempat itulah pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah celurit dan menghabisinya. "Keduanya sempat cekcok dan ada perlawanan. Buktinya, jari pelaku putus. Sementara korban meninggal karena luka parah," katanya.
Daro peristiwa pembunuhan ini, polisi mengamankan ponsel istri pelaku, dua buah celurit dan juga baju yang digunakan pelaku. Atas berbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diketahui, warga di Lumajang bernama Niran, warga Desa Meninjo, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang ditemukan tewas mengenaskan. Korban ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan kondisi tubuh penuh luka bacok.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait