Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan brutal terhadap seorang pria di Jalan Sencaki, Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews).

Kepada penyidik, pelaku mengaku masih rutin mengonsumsi sabu, termasuk pada malam sebelum kejadian. "Tersangka pembunuhan kita tangkap di Madura,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Selain kasus pembunuhan, pelaku juga diketahui berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penadahan kendaraan bermotor hasil curian yang akan diproses dalam berkas terpisah.

Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri dan tidak menemukan motif lain selain dugaan pelecehan terhadap adik kandung tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 468 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network