Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama saat gelar perkara kasus pembunuhan IRT gegara utang piutang. (Foto: MPI)

Menurut kapolres, pelaku yang tersinggung dengan ucapan korban akhirnya gelap mata. Pelaku lantas membunuh korban dengan menusukkan pisau ke punggung hingga tembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar, juga ditemukan di bagian tangan dan kepala.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 dan 338 serta 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network