"Anggota Resmob, melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku ini melarikan diri ke suatu wilayah dan alhamdulillah pelaku atas nama Lutfi berhasil ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Korban atas nama Mukhlis dan pelaku atas nama Lutfi. Setelah kejadian penganiayaan jadi pelaku ini melarikan diri," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait