Polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pria di Sumenep tewas bersimbah darah akibat aksi pembacokan. (Foto: iNews TV)

"Anggota Resmob, melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku ini melarikan diri ke suatu wilayah dan alhamdulillah pelaku atas nama Lutfi berhasil ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  

"Korban atas nama Mukhlis dan pelaku atas nama Lutfi. Setelah kejadian penganiayaan jadi pelaku ini melarikan diri," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network