Polisi menangkap pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sungai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (12/4/2026). (Foto: iNews).

Selain itu, sepeda motor, pakaian korban, serta golok yang digunakan untuk membunuh dibuang ke Sungai Brantas. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor milik kedua pelaku sebagai barang bukti.

Kepada penyidik, Slamet mengaku motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Dia sakit hati karena seorang janda berinisial LH (44) yang disukainya didekati oleh korban.

"Motif dari tersangka ini karena kecemburuan terhadap wanita. Jadi pacar tersangka didekati oleh korban kemudian tersangka cemburu kemudian melakukan pembunuhan tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin, Selasa (21/4/2026). 

Dia menyampaikan, pelaku utama dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, Abdul Muntolib dijerat pasal penghilangan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network