MALANG, iNews.id - Motif aksi pembacokan yang melibatkan empat warga di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap. Pertikaian itu didasarkan atas masalah hak asuh anak dan utang
Polres Batu telah menaikkan status perkara ke penyidikan. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Motifnya terkait hak asuh anak dan utang. Secara detail masih terus kita dalami," ucap Kasatreskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal saat M (32) dan adiknya S (27) datang ke rumah mantan istri M, I (26) di Dusun Krajan, Desa Ngroto, Kabupaten Malang.
Sesampainya di lokasi, M ditemui oleh I, suami sirinya LF (27), dan adiknya NH (21). Saat itu, M dan Indah sempat cekcok masalah hak asuh anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD.
"Kemudian terjadi perselisihan sehingga terjadi perkelahian. Awalnya perkelahian dilakukan dengan tangan kosong, tapi setelah perkelahian selesai NH ini masih gak terima dan mengambil senjata (pisau dapur) mengejar M," ujar Yussi.
Dari sanalah akhirnya S tak terima kakaknya M dikejar oleh NH dan LF. S Lantas kembali dengan membawa parang dan mengejar balik kedua orang itu yakni NH dan LF.
"S tak terima dan mencoba membalas dengan membawa parang (budhing). S pun mengejar NH dan LF dan menyayatkan sajam tersebut. Akibat perbuatan tersebut NH menderita luka di wajah bagian kiri, dan LF menderita luka di bagian kepala," tuturnya.
Kini NH dan LF pun masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Hasta Brata, Kota Batu, karena menderita luka serius akibat terkena sabetan.
Sementara itu, I menyampaikan bahwa cekcok yang terjadi sebenarnya berawal saat anak laki-lakinya yang selama ini tinggal dengan M tiba-tiba ke rumahnya.
"Pulang sekolah itu tiba-tiba anaknya ke rumah tanpa ada yang ngantar. Hari pertama datang itu sudah saya tawarin mau tak anter ke rumah M, tapi anaknya tidak mau sehingga tinggal disini," kata I.
Setelah kurang lebih 3 bulan, anaknya tinggal bersama Indah, tiba-tiba M bersama S itu datang ke rumahnya. Mereka pun mempermasalahkan anak laki-lakinya yang berada di rumah I.
"Mantan suami itu bilang saya asal bawak anak tanpa pamit. Padahal anaknya datang sendiri ke rumah waktu itu, ya akhirnya saya coba jelaskan. Tapi mereka malah minta ganti rugi untuk biaya perawatan anak Rp900.000," ungkapnya.
Polisi sendiri telah mengamankan S dan menetapkannya sebagai tersangka. S ditahan karena melanggar Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, Akibatnya, S terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait