PASURUAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Desa Kayu Kebek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku berjumlah tujuh orang, satu di antaranya ayah kandung korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengatakan, modus pelaku bermacam-macam. Ada yang melakukan pengancaman, memanfaatkan lingkungan, rayuan hingga pemberian uang.
"Modusnya karena tersangkanya banyak, ada yang melakukan pengancaman, ada yang mendatangi korban juga dan memberikan imbalan," ujar AKP Adimas Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).
Menurutnya, motif para pelaku diduga didasari oleh hasrat seksual menyimpang. Mereka, kata dia memanfaatkan kedekatan dan lingkungan untuk mengancam, membujuk rayu serta memberikan uang kepada korban agar menuruti tindakan bejat mereka.
Dia menuturkan, peristiwa ini berlangsung sejak 2024, dilakukan secara bergantian di berbagai lokasi, yakni rumah dan ladang secara sembunyi-sembunyi.
Saat ini para pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pasuruan. "Agustus 2024 hingga Juli 2025," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait