Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. (Foto: iNews).

"Anggota Resmob, melakukan pengejaran, ada informasi bahwa pelaku ini melarikan diri ke suatu wilayah dan alhamdulillah pelaku atas nama Lutfi berhasil ditangkap di Desa Tambak, Kecamatan Omben Kabupaten Sampang," ucapnya. 

Dia mengungkapkan bahwa motif pelaku dipicu rasa cemburu dan sakit hati akibat ejekan korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.  

"Jadi motifnya cemburu, dan kami juga meminta keterangan kepada pelaku bahwa sebelum kejadian korban ini mengejek ke pelaku akhirnya terjadilah penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network