PASURUAN, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku berinisial HP (47) mengaku gelap mata hingga menusuk tetangganya tersebut hingga tewas usai mendengar ucapan korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama mengatakan, pelaku dan korban ini saling mengenal. Mereka bermitra kerja dan juga tinggal bertetangga Korban memiliki usaha simpan pinjam uang dan pelaku salah satu nasabah.
"Hubungannya mitra kerja, korban punya usaha simpan pinjam, pelaku mitra yang pinjam uang kepada korban," ujar Bayu saat rilis di Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Saat itu pelaku bermaksud hendak meminjam uang kepada korban berinisial ES (50). Tetapi ada ucapan korban yang diduga menyinggung pelaku berbunyi 'Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar utang gak mampu. Jual saja istrimu untuk bayar utangmu.'
"Motifnya sejauh ini sakit hati akibat adanya ucapan yang diberikan atau disampaikan korban kepada pelaku yang menyinggung perasaan, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan membunuh korban," katanya.
Menurutnya, korban juga terus-menerus menagih utang kepada pelaku senilai Rp4 juta dengan kalimat yang menyakiti hatinya.
Diketahui, pelaku ditangkap polisi di tempat kerjanya, PT KCS Randupitu, Kamis (9/11/2023). Kini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait