"Setelah mendengar adanya informasi terkait kejadian tersebut, Unit Resmob TKP melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku atas nama TJ diserahkan oleh Kepala Desa Prenduan kepada petugas," katanya.
akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP. "Saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, seorang warga di Sumenep tewas dibacok di kawasan Pragaan, Sumenep. Insiden pembacokan ini sempat terekam video amatir warga dan viral di media sosial.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait