Korban dibunuh dengan cara dicekik. Untuk menghilangkan jejak, pelaku lantas membungkus mayat korban dengan plastik dan memasukkannya ke dalam koper dan dibuang ke jurang Gajah Mungkur, Mojokerto.
Tersangka Rachmad Bagus Aprianto mengaku tak merencanakan pembunuhan tersebut. Dia mengaku khilaf lantaran ada perkataan korban yang tak berkenan di hatinya. "Tidak ada rencana," katanya.
Sementara itu, selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa koper tali serta satu unit mobil milik korban beserta STNK. Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait