Bigmo dan Resbob pernah menghina suku Sunda sebelum kasus yang sekarang gegerkan media sosial. (Foto: Instagram)

SURABAYA, iNews.id – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan atau Drop Out (DO) kepada salah satu mahasiswanya, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dengan nama panggilan Resbob

Keputusan ini diambil setelah Resbob terbukti menghina Suku Sunda saat melakukan live streaming beberapa waktu lalu.

Rektor UWKS, Prof Nugrahini Susantinah Wisnujati mengecam keras perbuatan yang dilakukan oleh anak didiknya tersebut. 

“Pihak universitas mengecam segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA),” kata rektor, Senin (15/12/2025).

Setelah melakukan proses pemeriksaan internal yang berlandaskan Peraturan Rektor UWKS No. 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, serta hasil rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan Rapat Rektorat, sanksi tegas pun dijatuhkan.

“Sanksi yang dijatuhkan kepada Resbob dengan NPM 24520017 adalah pencabutan status mahasiswa UWKS (DO). Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada Minggu, 14 Desember 2025,” katanya.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Resbob tidak lagi memiliki status sebagai mahasiswa UWKS serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa di kampus tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network