Arif Akbar bermain dengan anak keduanya yang punya nama terpanjang di Indonesia. (Foto: SINDOnews/ashadi ik)

Arif Akbar berharap, pihak terkait pembuat akte memberi jalan keluar dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang baik. 

"Dalam tiap kesempatan kami selalu menanyakan dengan harapan dapat berita terbaru yang membahagiakan. Sampai hampir tahun yang ketiga, berita itu tidak ada. Jika kami menanyakan selalu disuruh mengubah nama," ucapnya. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rahmad Ubaid menjelaskan, saat ini untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk biodata sebagaimana diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terbatas 55 karakter atau huruf dan spasi. 

"Sebelum akte diproses, harus masuk dulu dalam biodata base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil maksimal 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akte, KK dan KTP semua terbatas maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," kata Rahmad.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network