“Jumlah korban sampai saat ini yang hisa kita konfirmasi ada 19 orang. Dengan kerugian harga tiket termurah adalah Rp2,5 juta sampai Rp9 juta. Korban sebagian besar adalah warga Jakarta dan Tangerang,” ujarnya.
Salah satu pelaku, GYP (21) mengaku tidak tahu menahu penjualan tiket yang dilakukan kekasihnya, PAS (19).
“Sebenarnya saya hanya sebagai pacarnya saja, jika dia mengajak saya seperti jalan-jalan ya saya hanya nerima - nerima saja, tapi saya salah untuk mendapatkan duit dari dia. Tanpa saya tahu itu asalnya dari mana,” ucap GYP.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait