Karena itu dia berharap kepada aparat penegak hukum untuk membantu, menangkap para pengembang, sehingga uang yang sudah diinvestasikan bisa kembali. "Saya mohon sekali kepada bapak-bapak penegak hukum untuk membantu," ujarnya.
Kuasa hukum para korban, M Soleh mengatakan, jumlah korban pengembang PT Indo Tata Graha berjumlah ratusan, terbagi atas tiga perumahan yakni Graha Permata Juanda, Bumi Madinah Juanda dan Madinah Asri Kanjuruhan. Total investasi para korban sebesar Rp8,5 miliar.
"Modusnya berkedok agama, menggunakan konsep syariah, sehingga ada blok madinah, Al Ayyubi dan lain-lain, sehingga korban yang mayoritas muslim terkesima. Tapi begitu dibayar, pengembang pergi dan sejak 2017 wujud (perumahan) tidak ada," katanya.
Soleh berharap, pengembang PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat, segera ditangkap agar para korban mendapat keadilan. "Kemarin Dadang Hidayat masih aktif di IG mau bikin pelatihan. Kalau tidak segera diusut, kami kuatir korbannnya lebih banyak lagi," ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait