Potongan video amatir saat pelaku pencurian tertidur di genting toko yang dibobo. (Foto: iNews.id/Erir Utomo)

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmar Syarifudin membenarkan aksi pelaku tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan. 

“Pelaku masuk conter melalui atap dengan memanjat diding menggunakan tangga. Setelah itu mencongkel plafon menggunakan pisau. Selaon HP, pelaku juga mengambil uang Rp350.000 di laci,” katanya, Senin (21/12/2020). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network