Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmar Syarifudin membenarkan aksi pelaku tersebut. Saat ini, pelaku sudah ditahan.
“Pelaku masuk conter melalui atap dengan memanjat diding menggunakan tangga. Setelah itu mencongkel plafon menggunakan pisau. Selaon HP, pelaku juga mengambil uang Rp350.000 di laci,” katanya, Senin (21/12/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait