Dua dari tiga pelaku pembunuhan perempuan yang mayatnya terikat di Sidoarjo tertangkap. (Foto: Pramono Putra/iNews)

SIDOARJO, iNews.id - Polisi menangkap dua pria berinisial F dan H, tersangka pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di Porong, Sidoarjo. Keduanya terancam hukuman mati.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
 
"Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan, motif kasus ini tak lain pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebab, beberapa barang milik korban berinisial T hilang.

Barang-barang itu di antaranya satu tabung elpiji kemasan tiga kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi, dan uang tunai sekitar Rp60.000.

Kusumo menyebut, pihaknya mengidentifikasi ada tiga orang dalam kasus tersebut. Salah satunya berinisial P ditetapkan sebagai buronan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Kusumo, peristiwa pencurian terjadi pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya.

F yang merupakan tetangga korban, kata dia, merupakan pelaku utama. Dia diduga mengajak H dan P untuk melakukan pencurian di rumah korban.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network