Lebih jauh dia mengatakan, sesuai dengan SOP, dia memerintahkan kepada seluruh petugas yang berjaga agar 15 menit sebelum selesai pertandingan usai harus dibuka pintu. "Pintu dibuka itu sesuai standar. Gak ada yang ditutup dan itu harus dibuktikan dengan membuka CCTV. Tidak ada (yang menyuruh menutup) tidak ada perintah untuk tutup," katanya.
Kuasa hukum Abdul Haris, Sumardan menambahkan, fakta di lapangan, masyarakat memahami bahwa banyak korban luka yang meninggal maupun masih sakit karena penyebabnya adalah gas air mata.
"Nah kita kan gak tahu apakah gas air mata itu memang murni gas air mata atau ada efek lainnya kan itu untuk kepentingan (pemeriksaan) ke depan juga. Kalau kita ketahui penyebabnya gas air mata itu dasar ke depan," tuturnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait