MALANG, iNews.id – Bupati Malang Rendra Kresna mengaku telah menjadi tersangka usai digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap dan gratifikasi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011. Dia pun memutuskan mundur dari jabatan ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jawa Timur (Jatim).
Pengunduran dirinya ini tak lepas dari status tersangka yang disandangnya sesuai berita acara penggeledahan KPK, Senin (8/10/2018) malam. Dalam berita acara itu, Bupati Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan atas kasus dugaan gratifikasi dari rekanan atau pemborong dalam penggunaan DAK di Dinas Pendidikan tahun 2011.
Bupati Rendra mengaku keputusan mengundurkan diri dari Ketua DPW Partai NasDem Jatim agar fokus atas kasus hukum yang sedang menjeratnya. Dia tak ingin konsentrasinya terpecah selama menjalani pemeriksaan KPK dan menganggu jalannya tidak bisa maksimal.
"Sebagai kader yang tidak bisa all out karena harus berhadapan dengan kasus hukum seperti saya. Demi kebaikan partai dan saya, maka saya putuskan mengundurkan diri. Suratnya sudah saya kirimkan semalam,” kata Rendra, Selasa (9/10/2018).
Soal tahun politik yang coba dihubungkan dengan penetapan status tersangkanya, Rendra tidak mau berburuk sangka. Dia menilai, jika persoalan hukum maka harus diselesaikan secara hukum.
“Status tersangka ini karena saya dianggap menerima gratifikasi dari pemborong atau rekanan. Namun untuk nilainya tidak disebutkan,” ujarnya.
Bupati Rendra membantah adanya tekanan dari pihak lain. Selain itu sejauh ini, statusnya sebagai tersangka tidak berpengaruh pada aktivitas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Kegiatan dan program yang ada harus diselesaikan. Saya bukannya khawatir, tapi saya merasa perlu menjelaskan kepada mereka (teman-teman Pemkab Malang) soal kondisi saat ini dan tidak terpengaruh pemberitaan soal saya,” ucapnya.
Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Malang di kompelks pendopo. Dalam penggeledahan itu, petugas KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait