MALANG, iNews.id – Bupati Malang Rendra Kresna mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra disangkakan menerima gratifikasi dari rekanan atau pemborong terkait penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2011.
Rendra Kresna mengatakan, penetapan status tersangka itu tertuang dalam berita acara penggeledahan KPK pada Senin malam (8/9/2018) di ruang kerjanya. Karena statusnya sudah tersangka, dia memutuskan memilih mengundurkan diri sebagai ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim).
“Saya disangkakakan menerima gratifikasi dari pemborong, rekanan, tahun 2011. Ya tersangka saya. Saya baca di berita acara penggeledahan KPK. Itu kan menyatakan bahwa saya sebagai tersangka kasus ini, nama, dan sebagainya,” kata Rendra kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Rendra mengaku ingin fokus dengan proses hukum yang akan dijalaninya. Dia membantah adanya tekanan dari pihak lain. Rendra juga mengatakan kasus yang menimpanya tidak ada kaitannya dengan tahun politik saat ini. “Ndaklah, kita jangan berburuk sangka. Ya, kalau itu memang persoalan hukum, kita harus menyelesaikannya dengan hukum,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejauh ini, penetapan statusnya sebagai tersangka tidak berpengaruh pada aktivitas di Pemerintahan Kabupaten Malang. Dia masih menjalankan tugasnya sebagai bupati sembari menunggu informasi lanjutan dari KPK pascapenggeledahan rumah dinas dan ruang kerjanya, Senin malam.
“Lancar,lancar saja, bahkan nanti saya pimpin rapat kan, terutama karena menjelang kegiatan-kegiatan yang memang harus segera diselesaikan. Ya saya bukan khawatir, tapi perlu juga saya menjelakan kepada mereka agar mereka tidak terpengaruh dengan kondisi serta informasi, berita-berita yang mereka baca,” paparnya.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, belum memberikan informasi resmi terkait status Bupati Malang Rendra Kresna pascapenggeledahan di Malang pada Senin malam. Saat ini tim KPK masih memerlukan tindakan awal di penyidikan.
“Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka yang beredar tersebut,” kata Febri kepada iNews.id saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Febri juga belum dapat memastikan kapan KPK akan menggelar konferensi pers terkait kasus yang menimpa Bupati Malang Rendra Kresna. Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi di Malang pada Senin malam, 8 Oktober 2018, yaitu Pendopo Bupati Malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah dinas bupati Malang.
Dia mengatakan dari penggeledahan tersebut KPK telah menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara. Namun, apa dokumen tersebut Febri belum bisa membeberkannya. “Hari ini tim masih ada kegiatan-kehiatan penindakan lainnya. Kami imbau agar pihak-pihak terkait di Malang dapat bersikap koperatif dan jika ada informasi dapat menyampaikan pada KPK,” paparnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait