Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus mutilasi terhadap seorang wanita yang menggemparkan warga Ngawi, Jawa Timur. (Foto: Hari Tambayong).

Tersangka Rohmad Tri Hartanto selain membunuh dan memutilasi tubuh korban, juga menjual mobil korban yang hasilnya digunakan untuk membeli mobil sedan bekas. 

Polisi telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam hukuman mati atau seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network