Tersangka Rohmad Tri Hartanto selain membunuh dan memutilasi tubuh korban, juga menjual mobil korban yang hasilnya digunakan untuk membeli mobil sedan bekas.
Polisi telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam hukuman mati atau seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait